22 Apr 2021. Jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman: (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Baca juga: Perpanjangan Hakim "Ad Hoc" Tipikor pada MA Bukan Solusi. Kompas. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (kanan) bersama sejumlah hakim anggota PTUN Medan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Aula Utama Polisi Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).

Hakim Ad hoc berada di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung dalam masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat sekali lagi dalam satu masa jabatan. "Jumlah Hakim ad hoc Tipikor sekarang ini adalah lebih kurang 201 orang. Terdiri dari 8 orang

Majelis Kehormatan Hakim: Tugas, Wewenang, Susunan dan Pembentukannya. Kompas.com - 29/09/2022, 03:13 WIB. Issha Harruma. Penulis. Lihat Foto. Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Fadhillah A Daulay, menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (19/5/2015). NBSd.
  • htyry36gff.pages.dev/149
  • htyry36gff.pages.dev/295
  • htyry36gff.pages.dev/478
  • htyry36gff.pages.dev/371
  • htyry36gff.pages.dev/597
  • htyry36gff.pages.dev/270
  • htyry36gff.pages.dev/567
  • htyry36gff.pages.dev/412
  • syarat hakim ad hoc tipikor