Desentralisasidan Otonomi Daerah di Indonesia Pasca-Orde Baru: Praktik dan Implikasinya Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah "Bagaimana Pelaksanaan Otonomi Daerah pada Masa Reformasi?". Untuk memudahkan dan mengarahkan dalam pembahasan, penulis mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam beberapa bentuk DirjenOTDA Kemendagri Akmal Malik saat berbicara di talkshow Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di Bogor, Selasa (8/3). Direktur Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, otonomi daerah yang sudah berjalan selama dua dekade atau 20 tahun sudah menghasilkan banyak perubahan. Iniyang menyebabkan banyak pakar menyatakan bahwa demokrasi Indonesia dewasa ini baru pada tahapan "prosedural" dan belum masuk ke ranah "substansi". hal-hal yang bersifat "teknis" dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ketika tanggung jawab daerah menjadi semakin besar dengan diserahkannya kewenangan untuk mengelola urusan-urusan DiIndonesia, dianutnya Desentralisasi kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Berbicara mengenai Otonomi daerah, saat ini, di Dunia bahkan termasuk Indonesia, tengah mengalami pandemi Covid-19 Lalu

Pelaksanaandesentralisasi sebagai asas pelaksanaan otonomi daerah adalah sebuah konsekuensi logis dari penerapan demokrasi di Indonesia yang selalu menuntut perubahan kearah bentuk yang dianggap selalu ideal. Kenyataan tersebut semakin menjadi ketika dikomparasikan dengan tragedi runtuhnya rezim Soeharto yang sentralistik.

Pelaksanaandesentralisasi asimetris merupakan sebuah konsekuensi logis dalam praktek demokrasi di Indonesia. Bentuk daerah istimewa dalam desentralisasi memberikan kewenangan bagi daerah sebagai apresiasi nilai historis sebuah daerah. Selain itu, bentuk otonomi khusus merupakan jawaban atas ketertinggalan ekonomi dan kesenjangan pembangunan zYxx8IL.
  • htyry36gff.pages.dev/543
  • htyry36gff.pages.dev/307
  • htyry36gff.pages.dev/18
  • htyry36gff.pages.dev/157
  • htyry36gff.pages.dev/166
  • htyry36gff.pages.dev/504
  • htyry36gff.pages.dev/532
  • htyry36gff.pages.dev/585
  • bagaimana pelaksanaan otonomi daerah indonesia saat ini